Miryam Haryani Diminta Kooperatif Penuhi Panggilan KPK

Mantan Anggota Komisi II DPR dari Hanura, Miryam Haryani saat bersaksi di persidangan e-KTP.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani. Politisi Hanura itu diharapkan memenuhi pemanggilan.

Dijadwalkan, Miryam akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan dugaan korupsi proyek e-KTP.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah meminta Miryam memenuhi panggilan penyidik KPK agar proses pemeriksaan berjalan lancar. Sebelumnya, mantan Bendahara Umum DPP Hanura itu mangkir pada pemeriksaan Kamis, 13 April 2017 lalu.

"Jadwal ulang hari ini, kami harap dia hadir agar bisa didalami lebih lanjut, efisien proses penyidikan kasusnya," kata Febri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Febri mengatakan, pemeriksaan Miryam hari ini sesuai permintaan kuasa hukum Miryam. Karena itu, ia berharap Miyram kooperatif.

"Kami harap MSH datang, karena kalau jadwal ulang enggak datang, kami pertimbangkan memanggil kembali dengan perintah membawa (paksa)," kata Febri.

Sebelumnya, diberitakan, politisi Hanura yang saat ini duduk di Komisi V DPR, Miryam S Haryani, ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan memberi keterangan palsu pada Rabu, 5 April 2017. Miryam merupakan tersangka keempat yang ditetapkan KPK terkait dugaan korupsi e-KTP.