Diduga Gabung ISIS, Tiga WNI Dideportasi dari Turki

Bandara Internasional Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
Sumber :
  • VIVA/Bobby Andalan

VIVA.co.id – Tiga Warga Negara Indonesia (WNI) dideportasi oleh Pemerintah Turki. Diduga mereka akan bergabung dengan organisasi Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Mereka dideportasi dan sampai di Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat 21 April 2017 pukul 21.40 WITA.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ngurah Rai, Ari Budijanto membenarkan kedatangan tiga WNI yang dideportasi dari Turki tersebut. Ketiganya adalah warga Jawa Barat atas nama Adnan Ruswandi (20), Budi Setiawan Ismail Rusik (48) dan Zhia Zulfiah Ghoziah (17).

"Ya, kemarin ada yang dideportasi dari Turki," kata Ari, Sabtu 22 April 2017.

Hanya saja, Ari tak paham betul apakah ketiganya terbukti bergabung dengan jaringan ISIS atau tidak. Menurut dia, Densus 88 yang memiliki kewenangan untuk menjelaskan hal tersebut.

Informasi yang dihimpun, ketiganya diterbangkan dari Turki melalui Istanbul menuju Dubai pada Kamis 20 April 2017 menggunakan pesawat EK 122. Dari Dubai, ketiganya diterbangkan ke Denpasar pada Jumat 21 April 2017 menggunakan pesawat EK 398.

Setibanya di Bandara Ngurah Rai, mereka langsung digelandang menuju apron bravo 22. Sekira pukul 22.15 WITA, mereka digelandang menuju Kantor Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan.