Miryam Haryani Tolak Panggilan KPK

Mantan Anggota Komisi II DPR, Miryam Haryani.
Sumber :
  • Antara/ Ujang Zaelani

VIVA.co.id – Politisi Hanura Miryam S. Haryani memastikan tak akan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum ada putusan praperadilan. Mantan Anggota Komisi II DPR itu mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Iya (tidak akan hadir), karena kami fokus di praperadilan dulu," kata kuasa hukum Miryam, Aga Khan di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 25 April 2017.

Aga menekankan dengan langkah hukum yang ditempuh kliennya maka KPK diminta menghormatinya. Miryam ditetapkan tersangka oleh KPK karena memberikan keterangan tak benar di persidangan

"Seyogyanya kami mohon kepada KPK untuk hak kami sudah kami jalankan, ya tolong dong hargai juga. Kan kami juga punya hak juga ajukan praperadilan," ujar Aga.

Adapun pasca ditetapkan sebagai tersangka, Miryam sudah dua kali dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangan. Namun, mantan bendahara umum DPP Hanura itu selalu mangkir tanpa keterangan. Pihak Miryam mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 21 April 2017

KPK menetapkan tersangka terhadap Miryam atas tuduhan pemberian keterangan tidak benar dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, setelah sempat mencabut seluruh BAP miliknya.