Marak Kecelakaan, Jalur Penyelamat di Puncak Diperbanyak

Bus masuk jurang di Ciloto, Puncak, Bogor.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Peraturan pelarangan kendaraan bernotase besar terus dikaji oleh sejumlah pihak. Satlantas Polres Bogor menyempurnakan peraturan dengan membatasi tonase bagi kendaraan bermuatan dan truk besar dua sumbu.

Namun, bagi bus pariwisata yang sempat beberapa hari lalu dilarang, kini akhirnya diperbolehkan melintas kawasan Puncak, Bogor dengan sejumlah syarat, yaitu surat-surat kendaraan dalam keadaan lengkap.

Selain itu, bus juga harus dilengkapi penyerta pengamanan lainnya seperti rem darurat serta alat pemecah kaca.

"Kepolisian dan Dinas Perhubungan akan menggelar razia secara manual sebab keterbatasan mesin timbangan yang tidak dimiliki Polres Bogor," kata petugas Satlantas Polres Bogor, AKP Hasby Ristama, Jumat malam, 5 Mei 2017.

Kemudian, rencananya untuk mengantisipasi kecelakaan terjadi akan dibuat jalur pemyelamatan sebanyak empat tempat.

"Jalur ini juga dimiliki pihak Jasa Marga sebagai konsep penyelamatan terhadap kendaraan yang mengalami gangguan disaat perjalanan," katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Ade Rohaendi mengatakan, Pemkab Bogor akan membebaskan lahan kurang lebih 100 meter persegi untuk membuat jalur penyelamatan tersebut.

"Kita akan bebaskan lahan untuk itu yang awalnya akan dibuat di kawasan selarong Megamendung," kata Ade.

Polisi pun mengimbau bagi warga yang akan menyewa bus pariwisata agar lebih teliti dan jangan ragu menanyakan dan meminta bukti bahwa armada bus laik jalan.

Bayu Nugraha/ Eko Hadi (Bogor)