Wiranto Sebut Pembubaran HTI untuk Pengamanan Negeri

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ginanjar Mukti

VIVA.co.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyebut rencana pemerintah menempuh proses hukum untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tak ubahnya upaya pengamanan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pemerintah saat ini tengah merampungkan pengumpulan bukti sebelum gugatan pembubaran diajukan ke pengadilan. Ada pun, bukti-bukti menunjukkan kegiatan HTI memang tidak berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar (UUD) 1945 sehingga ormas yang memiliki keinginan menegakkan kekhilafahan di Indonesia itu memang dinilai layak dibubarkan.

"Sudah cukup (bukti HTI anti-Pancasila) bagi pemerintah untuk melakukan langkah-langkah hukum guna mengamankan negeri kita sendiri," ujar Wiranto di Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta, Rabu, 10 Mei 2017.

Wiranto menegaskan, pemerintah tidak mempersoalkan jika secara lisan, HTI menolak disebut anti-Pancasila. Pembuktian tentang pelanggaran Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas, yang mengatur setiap ormas di Indonesia harus berlandaskan Pancasila, akan dilakukan di pengadilan.

Sementara itu, Wiranto masih enggan mengungkap waktu pengajuan berkas gugatan pembubaran ke pengadilan. Wiranto menegaskan proses pembubaran HTI tidak instan, namun membutuhkan waktu sesuai prosedur yang diatur.

"Ditunggu saja. Kan proses itu, proses hukum, kan tidak satu, dua hari selesai," ujar Wiranto.