Ketua MUI: Wajar HTI Dibubarkan

KH Ma'ruf Amin.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

VIVA.co.id – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'aruf Amin mengatakan, paham khilafah organisasi Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI, bertentangan dengan sistem pemerintahan di Indonesia.

"Karena khilafah itu kan sistem pemerintahan, kalau HTI tidak bisa menghilangkan isu khilafahnya, sangat boleh jadi pemerintah akan minta untuk dibubarkan," kata Ma'aruf di Balai Kota, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2017. 

Menurutnya, sistem Pancasila sudah menjadi kesepakatan dalam berbangsa sehingga apapun organisasi di Indonesia harus taat kepada sistem itu. "Wajar HTI dibubarkan jika HTI tak mau meninggalkan isu khilafahnya dan berkomitmen sebagai bagian dari bangsa dan negara Indonesia," katanya. 

Pemerintah berencana membubarkan HTI. Dalam mengambil keputusan tersebut, mereka mendasarkan pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat. 

Ada sejumlah alasan pembubaran. Salah satunya adalah kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Menilik pada Pasal 60 ayat 1 UU Ormas tersebut, pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada ormas yang dinilai melanggar. 

Namun demikian, berdasarkan Pasal 60 ayat 2, pemerintah juga diwajibkan melakukan upaya persuasif terlebih dahulu sebelum mengambil kebijakan tersebut.