Aneh, Jaksa Bacakan Tuntutan ke Terdakwa yang Tak Waras

Ilustrasi sidang di pengadilan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap akan menuntut Budi Santoso alias Budi Bewok, terdakwa kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis, 20 Juli 2017, mendatang. Diketahui, Budi Bewok mengalami gangguan kejiwaan.

"Tetap kita tuntut melalui Jaksa Penuntut Umum, Minggu depan. Sidangnya di PN Medan, setiap hari Kamis setiap pekannya," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada VIVA.co.id, Jumat siang, 14 Juli 2017.

Sumanggar mengatakan, alasan pihak jaksa tetap menyidangkan Budi Bewok karena selama proses penyidikan hingga pelimpahan tahap dua dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dia masih dalam keadaan normal.

"Saat ditangkap polisi hingga pelimpahan tahap dua kondisinya (Budi Bewok) normal. Kita juga cek kesehatannya juga sehat keseluruhannya. Kita tidak bodoh untuk mengadili orang secara fisik dan kesehatannya," ungkap Sumanggar.

Begitu juga, saat sidang pertama dengan pembacaan surat dakwaan dilanjutkan pemeriksaan saksi hingga pemeriksaan dakwaan, juga normal seperti terdakwa pada umumnya, di mana bisa mengingkuti sidang.

"Jadinya, Kamis kemarin, 13 Juli 2017 itu, agenda tuntutan sidang ke-3. Karena kondisinya seperti itu. Kita tunda lah, kita lanjut minggu depan," kata dia.

Dia mengungkapkan sudah mendapatkan informasi dari pihak Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, tempat Budi Bewok ditahan. Bahwa ia sudah bersikap diluar orang normal.

"Kita diinformasikan juga oleh pihak Rutan atas kondisi dan sikapnya itu. Tapi, kita lihat ke depannya lah," ucapnya.

Selama tidak ada penetapan atau keputusan penghentian perkara dari Ketua Majelis atas perkara narkoba dengan terdakwa yang mengalami gangguan kejiwaan, pihak Kejaksaan tetap melakukan penuntutan hukum kepada Budi Bewok.

"Karena kondisi terdakwa mengalami gangguan kejiwaan. Namun, hakim tidak ada memberikan penetapan (penghentian perkara), kita tidak bisa berbuat apa-apa. Kita tetap mengikuti persidangan itu. Semua itu, ada wewenang dari majelis hakim," kata Sumanggar.