HTI: Pemerintah Sewenang-wenang Bila Cabut Badan Hukum Kami

Mantan Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia Ismail Yusanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA.co.id – Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengecam keras rencana pemerintah lewat Kementerian Hukum dan HAM yang akan mencabut status badan hukum organisasi HTI. Rencananya, pecabutan status badan hukum HTI akan dilakukan Rabu, hari ini.

"Kalau benar pemerintah mencabut badan status hukum itu berarti kesewenang-wenangan pemerintah kepada ormas seperti kami. Double kesewenang-wenangannya kepada kami," kata Juru Bicara DPP HTI, Ismail Yusanto saat dihubungi VIVA.co.id, Rabu, 19 Juli 2017.

Ismail menekankan memang Perppu itu sudah berlaku sementara sejak Presiden Joko Widodo menandatangani sejak Senin, 10 Juli 2017. Namun, tetap saja rencana tersebut tak sesuai dengan isi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang ormas.

Ismail mempersoalkan tak ada peringatan tertulis dari pemerintah dari Kemenkumham kepada HTI dalam rencana pencabutan status badan hukum ini. Peringatan tertulis ini diatur dalam ketentuan Pasal 61 Perppu Ormas sebelum mencabut status badan hukum yang tertuang dalam Pasal 62 ayat 3.

"Memang sudah efektif sementara berlaku, tapi mestinya sesuai dengan pasal dalam Perppu. Enggak ada mekanisme pengadilan, tapi harus lewat peringatan terlebih dulu. Tapi, ini enggak merasa ada peringatan tertulis. Dengar kabar ada preskon Kemenkumham saja hari ini," tutur Ismail.

Kemudian, terkait rencana pemerintah ini, HTI akan berkonsultasi terlebih dulu dengan kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra. Upaya melakukan gugatan judicial review sudah dilakukan HTI kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami sudah ke MK untuk gugat Perppu Ormas ini. Semoga DPR juga mengkritisi ini," jelasnya.

Untuk diketahui, Kemenkumham hari ini akan menggelar keterangan pers terkait rencana mencabut status badan hukum HTI. Pengumuman pencabutan status badan hukum HTI itu akan dilakukan Kemenkumham di gedung Kementerian Kemenkumham, Jakarta. Agenda resmi ini beredar di kalangan wartawan.