Jokowi: Pembubaran HTI Sudah Dikaji Lama

Presiden Joko Widodo
Sumber :
  • VIVA.co.id / Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo memastikan pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mulai Rabu, 19 Juli 2017 sudah dikaji lama. Pembubaran HTI dilakukan pemerintah dengan mencabut status badan hukum HTI.

Hal ini disampaikan Jokowi usai membuka Rakernas Asosiasi Pemerintahan Kabuten Seluruh Indonesia (Apkasi), di Jakarta Convention Center, Rabu 19 Juli 2017.

"Ya kan sudah disampaikan bahwa pemerintah, mengkaji lama, telah mengamati lama, dan juga masukan dari banyak kalangan, dari para ulama, dari masyarakat, ya keputusannya seperti yang sudah diputuskan pada hari ini," jelas Jokowi.

Pembubaran HTI dilakukan dengan menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 atas perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dengan Perppu ini, pemerintah bisa membubarkan ormas dengan mencabut status badan hukumnya.

Meski begitu, Jokowi belum mau berandai-andai apakah ada ormas lain yang menyusul dibubarkan setelah HTI ini. "Kita berbicara satu-satu," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pencabutan badan hukum HTI mengacu pada Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang diterbitkan pada 10 Juli lalu.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Freddy Haris mengatakan, pencabutan status badan hukum HTI juga sudah berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

"Bahwa untuk merawat eksistensi pancasila sebagai ideologi, UUD 1945 dan keutuhan NKRI maka mengacu pada ketentuan Perppu nomor 2 tahun 2017, terhadap status badan hukum perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia dicabut dengan surat keputusan menteri hukum dan HAM RI nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017," kata Freddy di Gedung Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu 19 Juli 2017.