Pegawai Swasta yang Terlibat HTI Juga Akan Diberi Sanksi

Menko Polhukam Wiranto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id - Sanksi yang akan diterapkan pemerintah kepada Pegawai Negeri Sipil yang terlibat organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia sebagai pengurus akan diberikan dengan mengacu kepada ketentuan yang tertera di aturan tentang Aparatur Sipil Negara. Ada pun, aturan itu adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN beserta Peraturan-peraturan Pemerintah yang menjadi turunannya.

"Di pusat dan di daerah sama. Perlakuannya sama. Dicatat, kemudian sesuai undang-undang yang mengatur disiplin pegawai ya, disiplin PNS atau ASN, ada undang-undangnya yang mengatur disiplin kepegawaian di sana. Ada, tahapannya (pemberian sanksi) ada," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto di Kementerian Pertahanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Juli 2017.

Wiranto menyampaikan, selain PNS, sanksi juga direncanakan untuk diberikan kepada pegawai swasta yang terlibat sebagai pengurus di ormas yang telah dibubarkan pemerintah itu. Wiranto belum mau membeberkan secara spesifik jenis sanksi itu.

Hanya, mantan Panglima ABRI itu menekankan bahwa sanksi kemungkinan sebatas konsekuensi atas pelanggaran kedisiplinan saja. "Kita harapkan tidak menimbulkan gejolak. Kita soft saja," ujar Wiranto.