PNS Terafiliasi HTI Harus Diverifikasi dengan Bukti

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, pegawai negeri sipil yang diduga terlibat ormas terlarang harus diverifikasi dengan ketat. Salah satunya dengan adanya laporan disertai bukti dan saksi.  

Menurut dia, pemerintah ingin hati-hati dalam menerima laporan tersebut. Pihak Kementerian Dalam Negeri baru akan memanggil PNS yang bersangkutan bila memang bukti dan laporannya lengkap.

“Panggil kalau ada bukti dan laporan. Apa buktinya, apakah rekaman, foto, bahkan saksi kalau dia (PNS) menyebarkan paham ajaranannya (bertentangan dengan Pancasila,” kata Tjahjo di kantor Kementerian Kordinator PMK Jakarta, Kamis 27 Juli 2017.

Dia menekankan, pemerintah akan melakukan pengecekan setiap ada laporan yang mengarah adanya dugaan menyimpang terkait ormas anti-Pancasila. “Intinya diingatkan lagi, karena PNS ini kan sempat diambil sumpahnya untuk setia pada Pancasila," ujar Tjahjo.

Terkait perlunya pembentukan tim, menurutnya cukup diperlukan internal. Menurut dia, Kemendagri hanya akan mengurus PNS di lingkungan instansinya. Begitu juga di lingkungan provinsi, maka Gubernur berhak memverifikasi di Pemprov saja. Sama halnya di tingkat kabupaten atau kota maka dilakukan oleh Bupati dan Walikota.

Seperti diketahui, pasca pengumuman pembubaran HTI, pemerintah menyiapkan aturan tegas lainnya yaitu sanksi bagi aparat sipil yang teralifiasi dengan ormas tersebut. Kebijakan ini menuai kritikan karena perwakilan HTI beserta kuasa hukum sedang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. (mus)