Forum Diskusi UKP Pancasila Dukung Perppu Ormas

Megawati Soekarnoputri (tengah).
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Agus Rahmat.

VIVA.co.id - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang tentang organisasi kemasyarakatan telah dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo. Hizbut Tahrir Indonesia menjadi ormas pertama yang dibubarkan dengan aturan tersebut karena dinilai bertentangan dengan Pancasila.

Dengan terbitnya perppu tersebut, Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila mendengar pendapat dari para ahli melalui focus group discussion (FGD).

Menurut Deputi Bidang Pengkajian dan Materi UKP PIP, Anas Saidi, forum diskusi itu mendukung penerbitan perppu tersebut. “Perppu tersebut, menurut peserta diskusi, sifatnya preventif untuk mencegah membiaknya ideologi anti-Pancasila,” ujar dia di Gedung Sekretariat Negara, Kamis, 27 Juli 2017.

Forum diskusi itu, Anas melanjutkan, juga menilai perppu tidak terlalu dikhawatirkan bergerak otoritarian, karena telah dikunci dengan dibukanya gugatan pengadilan, uji materi ke Mahkamah Konstitusi, dan disempurnakan di DPR.

Meskipun, dalam forum diskusi itu, dia menambahkan, salah satu peserta menyampaikan catatan bahwa konsideran perppu kurang jelas. Peserta itu mengatakan, semestinya apa yang didefinisikan situasi genting itu dijelaskan secara eksplisit.