Kuasa Hukum First Travel akan Gugat Kemenag

Kantor First Travel di Jalan Radar Auri Depok, Jawa Barat.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA.co.id – Kuasa Hukum First Travel, Eggi Sudjana mengatakan, berencana akan melakukan sejumlah gugatan hukum atas langkah Kementerian Agama yang mencabut izin First Travel dan Kepolisian yang menahan dua pemilik First Travel.

"Kami akan gugat Kemenag dengan pasal 1365 kitab UU Perdata, barang siapa yang melakukan perlawanan hukum dan menimbulkan kerugian orang lain, maka harus mengganti kerugian orang tersebut," kata Eggy di warung daun, Jakarta, Sabtu 12 Agustus 2017.

Menurutnya, surat keputusan pencabutan yang dikeluarkan Kemenag bisa digugat ke PTUN. Tak hanya itu, ia juga akan menggugat secara pidana, lantaran adanya pungutan liar pembuatan visa.

"Kalau di Kepolisian bisa praperadilan, bisa ke Propam, kita bisa menuntut gelar perkara. Ada hak saya sebagai lawyer dari klien untuk minta gelar perkara khusus," kata Eggy.

Menurutnya, gelar perkara bisa dilakukan, karena persoalan ini telah menyita perhatian publik. Meski begitu, ia meminta agar Kepolisian meninjau ulang unsur pidana yang dilakukan kliennya. (asp)