FPI Laporkan First Travel ke Bareskrim

Kantor First Travel di Jalan Radar Auri Depok, Jawa Barat.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA.co.id – Sederet tuntutan kepada pemilik biro perjalanan umrah First Travel terus berlanjut. Kali ini, upaya pelaporan hukum akan dilakukan oleh perwakilan Badan Hukum Front Pembela Islam. Dalam laporannya, perusahaan itu diduga telah melakukan penipuan terhadap 1.300 calon jemaah.

Hal itu diungkapkan oleh Aziz Yanuar, salah satu perwakilan kuasa hukum BH FPI. “Kami akan melaporkan korban-korban yang sudah terdata dugaan penipuan berkedok umrah ke Bareskrim, rencana 1.300 orang kurang lebih korbannya,” kata Aziz saat dikonfirmasi VIVA.co.id, Rabu, 23 Agustus 2017.

Lebih lanjut Aziz mengatakan, selain calon jemaah, korban lainnya yang juga ikut melapor melalui BH FPI ada dua yaitu, vendor atau agen yang berada di Mekah. “Rencana ba’da zuhur kami akan merapat ke Bareskrim. Kami akan lampirkan bukti-bukti tanda terima setoran ke First Travel,” ucap dia.

Seperti diketahui, pasangan suami istri pemilik perusahaan tersebut, Andika dan Anisa Hasibuan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan. Selain mereka, tersangka lainnya yang juga terjerat atas kasus ini adalah Kiki Hasibuan, adik Anisa.

Dari pemeriksaan sementara, polisi memperkirakan jumlah korbannya mencapai puluhan ribu orang. Terkait kasus ini, polisi juga telah menggeledah kediaman tersangka, kantor dan menyita sejumlah aset di antaranya beberapa mobil mewah hingga senjata airsoft gun lengkap dengan amunisi. (ase)