Sopir Truk Maut di Malang Pernah Dua Kali Masuk Penjara

Tersangka Sopir truk crane Iwan Prasetyo saat Gelar Perkara di Polres Malang
Sumber :
  • Lucky Aditya (Malang)

VIVA.co.id – Sopir truk Iwan Prasetyo (28 tahun), warga Jalan Gadang, Kota Malang, yang menabrak sepuluh kendaraan dan menewaskan empat orang di Jalan Kertanegara, Karangploso, Kabupaten Malang, pada Jumat sore lalu, ternyata pernah mendekam di penjara.

Wakil Kepala Polres Malang, Kompol Deky Hermansyah mengatakan, tersangka pernah ditahan kepolisian di dua wilayah, yakni Kota Malang dan Kabupaten Malang untuk kasus pencurian dan pencabulan.

"Dua kali melakukan permasalahan itu. Tahun 2015 pencurian kertas di Eka Mas Fortuna di Pagak, Kabupaten Malang. Dan tahun 2009, di Kota Malang kasus pencabulan. Dua kali masuk penjara kasus berbeda, jadi bukan residivis," kata Deky, Minggu 27 Agustus 2017.

Iwan diketahui bekerja di perusahaan transportasi Wijaya Putra sejak 2010. Selama tujuh tahun bekerja menjadi sopir, Iwan baru pertama kali mengalami kecelakaan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, truk yang ia kemudikan menghantam dua mobil dan 10 motor, serta menewaskan empat orang dan membuat 11 orang lainya mengalami luka-luka.

"Kami saat ini menunggu perkembangan penyidikan, apakah ada kesalahan dari perusahaan transportasinya, termasuk kelaikan kendaraan. Dari bukti-bukti yang ada, nanti akan diketahui siapa saja yang harus bertanggung jawab. Apakah cukup driver atau ada yang lain," tutur Deky. (asp)