Ketua KPK Dilaporkan JIN, Jaksa Agung: Kami Dalami

Jaksa Agung HM Prasetyo dan Ketua KPK, Agus Raharjo, saat memberi keterangan pers di Jakarta beberapa waktu lampau.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Kejaksaan Agung akan memroses laporan dari Jaringan Islam Nusantara (JIN) atas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo. Demikian ungkap Jaksa Agung HM Prasetyo.

"Kami dalami, ya. Seperti apa pun pengaduan laporannya kita teliti, cermati dahulu, sejauh mana isi laporannya. Berkasnya kan tebal," kata Prasetyo di Jakarta Selatan, Jumat 8 September 2017. 

Prasetyo belum bisa menyimpulkan dini mengenai laporan lembaga swadaya masyarakat atau LSM JIN tersebut. 

"Kami punya MoU dengan KPK dan Polri. Ketika ada salah satu pihak yang terkena laporan, kita akan sampaikan kepada mereka, ini yang kita lakukan," ujarnya.

Dalam laporan itu, Agus dituding JIN terlibat terlibat dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP saat masih menjabat sebagai Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Proyek itu kini tercemar oleh kasus mega korupsi yang melibatkan banyak nama penting.

Dalam tanda terima penyampaian informasi pada pos pelayanan hukum dan penerimaan pengaduan masyarakat (PPH dan PPM) tertera nama pelapor Yamin seorang mahasiswa yang juga anggota JIN melaporkan perihal dugaan keterlibatan Agus Rahadjo di kasus tindak pidana korupsi e-KTP. (ren)