Korban First Travel Somasi Kemenag

Pengungkapan Kasus First Travel
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Kuasa hukum korban First Travel, Rizki Rahmadiansyah mensomasi Kementerian Agama (Kemenag) yang tak mau terlibat terhadap persoalan jemaah First Travel.

"Saya ingin menyampaikan somasi terbuka untuk Kemenag. Jika Kemenag masih bersikukuh tidak mau terlibat atau bertanggung jawab terhadap jemaah First Travel, bukan hanya jemaah, tapi 58.682 advokat pro rakyat akan mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum oleh Kemenag," kata Rizki di gedung DPR, Jakarta, Kamis 28 September 2017.

Ia mengatakan, Kemenag akan digugat atas dasar perbuatan melawan hukum. Sebab, Kemenag dianggap lalai dalam memberikan izin First Travel.

"Kami berikan waktu satu minggu (kepada) Kemenag untuk berikan tanggapan baik pada kami," kata Rizki.

Menanggapi ini, Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto mengatakan pemerintah memang tak boleh lepas tangan. Menurutnya, tak ada alasan untuk pailitkan First Travel. Sebab, uang jemaah seharusnya bukan untuk bisnis.

"Selama ini pemerintah lepas tangan, malah Dirjen menilai yang daftar dianggap bodoh. Seharusnya, pengawas Kemenag, dalam hal ini regulator, tidak berkata begitu," kata Yandri pada kesempatan yang sama.