Eks Dirut DGI: Nazar Bohong Soal Fee dan Sandi Uno

Mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah, Dudung Purwadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah, Dudung Purwadi menyebut Muhammad Nazaruddin berbohong saat memberikan kesaksian dalam persidangan dirinya. Terutama mengenai pembicaraan fee dengan mantan Komisaris PT DGI, Sandiaga Uno.

Demikian diungkapkan Dudung saat menyampaikan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 8 November  2017.

"Tak ada saksi yang membenarkan hal itu. Keterangan Muhammad Nazaruddin adalah keterangan palsu yang ingin menjerat saya dan Sandiaga Uno," kata Dudung membacakan pembelaan atau pledoi.

Dalam persidangan sebelumnya, pemilik Permai Group, Muhammad Nazaruddin menyebut bahwa pemilik saham mayoritas PT DGI adalah Sandiaga Uno. Bahkan, menurut Nazaruddin, dia dan politisi Demokrat Anas Urbaningrum pernah bertemu dengan Sandiaga di Ritz Carlton Hotel, Mega Kuningan, Jakarta. Menurut Nazar, pertemuan itu dihadiri juga oleh Dudung. "Dibicarakan tentang komitmen mendukung Mas Anas," kata Nazaruddin.

Saat kembali dikonfirmasi wartawan, Nazaruddin  mengatakan bahwa pada saat itu Sandiaga berkomitmen untuk mendukung Anas menjadi calon presiden.

Menurut Nazaruddin, dukungan itu diwujudkan dengan cara PT DGI bersedia mengerjakan proyek-proyek pemerintah yang dikendalikan Permai Group.

Saat itu disepakati bahwa PT DGI hanya akan memeroleh keuntungan sebesar 15 persen dari setiap proyek. Sementara, sekitar 25 persen akan diserahkan kepada Permai Group.

Menurut Dudung, keterangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu tidak didukung keterangan saksi lain. Keterangan Nazaruddin dinilai tidak dapat dijadikan acuan hukum. "Nazarrudin memberikan kesaksian palsu. Tidak pernah ada pembicaraan soal fee," kata Dudung.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Dudung melakukan perbuatan bersama-sama dengan mantan Bendum Partai Demokrat, Nazaruddin dan Pejabat Universitas Udayana, I Made Meregawa. Mereka dianggap telah memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi, yang mengakibatkan  negara merugi.

Dudung diduga jaksa perkaya PT DGI sebesar Rp 6.780 miliar pada tahun 2009, kemudian sejumlah Rp 17,998 miliar pada tahun 2010.

Selain menguntungkan PT DGI, Dudung juga dinilai telah menguntungkan M. Nazaruddin serta perusahaannya, PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara, dan Permai Group dengan total sekira Rp 10,2 miliar.

Sedangkan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna di Provinsi Sumsel, Dudung diduga perkaya PT DGI sebesar Rp 42,7 miliar, dan Permai Group Rp 4,67 miliarn, serta memperkaya Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Palembang, Rizal Abdullah sebesar Rp500 juta.

Atas perbuatannya, Dudung dikenakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 64 KUHP.

Kini, penyidik KPK mengembangkan perkara itu, dan menetapkan PT DGI yang sudah berganti nama menjadi PT. Nusa Kontruksi Enjiniring, Tbk, sebagai tersangka.