Pekerja Sambut Gembira Putusan MK soal Izin Nikah Sekantor

Ilustrasi-Buruh Indonesia
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

VIVA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan uji materi Pasal 153 Ayat 1 Huruf f Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dengan adanya putusan MK, maka perusahaan tidak bisa melakukan PHK atau menetapkan aturan yang melarang karyawannya menikah dengan rekan kerja satu kantor.

"KSPI meminta seluruh pengusaha di Indonesia dan Apindo menjalankan keputusan MK, dengan tidak lagi melarang pekerja dalam satu perusahaan menikah," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Jum'at, 15 Desember 2017. 

"KSPI juga meminta Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengawasi dan memastikan putusan MK ini dapat berjalan di semua perusahaan."

Menurut Said, berdasarkan konvensi organisasi perburuhan dunia ILO, memang tidak boleh ada diskriminasi dalam dunia kerja. Sementara larangan pekerja dalam satu perusahaan menikah adalah bentuk diskriminasi. Biasanya salah satu pekerja harus mengundurkan diri, dan biasanya yang rentan menjadi korban adalah pekerja perempuan.

"Dengan adanya larangan pekerja dalam satu perusahaan menikah (jika menikah salah satu harus mengundurkan diri), maka hal itu sama saja telah mencabut hak pekerja untuk tetap mendapatkan pekerjaan," ujarnya. 

Apalagi dalam dunia ketenagakerjaan era modern ini, kata dia, sudah tidak relevan lagi mensyaratkan mengenai perkawinan. Saat ini yang menjadi penilaian utama adalah profesionalisme, efisiensi kerja, dan ketrampilan (skill).  

"Berdasarkan hal-hal di atas, maka buruh memandang putusan MK sudah sangat tepat," kata dia. 

Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 153 ayat 1 huruf f diatur, "Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama."

Frasa "kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama" menjadi celah bagi perusahaan melarang pegawainya menikah dengan kawan sekantornya.

Jika pegawai tetap ingin menikah, biasanya perusahaan mengharuskan salah satu orang mengundurkan diri dari perusahaan. Namun demikian, MK menyatakan aturan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 27 Ayat 2, Pasal 28 Ayat 1, Pasal 28C Ayat 1, dan Pasal 28D Ayat 2 UUD 1945. (one)