Tak Lolos, Duet JR Saragih-Ace akan Gugat KPU Sumut

Pasangan Cagub Cawagub Sumut JR Saragih dan Ance Selian
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

VIVA – KPU Sumatra Utara menetapkan dua pasangan calon lolos untuk bersaing di Pilgub Sumatra Utara yaitu Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Siitorus. Namun, pasangan Jopinus Ramli Saragih-Ance Selian tak lolos.

Ketua Desk Pilkada DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan heran dengan keputusan KPU Sumut. Karena hal ini, ada rencana JR Saragih-Ance akan menggugat KPU Sumut.

"Gugatan itu akan dilakukan pasangan calon," kata Daniel saat dihubungi, Senin, 12 Februari 2018.

Daniel menekankan PKB tak habis pikir KPU Sumut tak meloloskan duet JR Saragih-Ance. Ia menduga ada skenario tertentu terkait hal ini. Menurutnya, karena keputusan KPU Sumut, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sampai terkejut.

"Kaget karena JR Saragih kan jebolan tentara, jadi bupati 2 periode. Tentu masalah ijazah sudah teruji di sana," kata Daniel.

Duet JR Saragih-Ance diusung koalisi Demokrat dan PKB serta parpol non parlemen PKPI.   

Sementara, pasangan Edy-Ijeck didukung koalisi enam parpol yaitu PKS, Hanura, Golkar, PAN, Gerindra, dan NasDem. Adapun duet Djarot-Sihar diusung dua parpol yaitu PDIP dan PPP. (ase)