PKPI Menang Gugatan, KPU Gelar Pleno

Partai Hendropriyono, PKPI dukung Jokowi Presiden
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). KPU harus menindaklanjuti keputusan dengan memperbolehkan PKPI ikut Pemilu dalam waktu tiga hari ke depan.

"Prinsipnya akan kita tindak lanjuti, tindak lanjutnya seperti apa, sekarang belum diputuskan," kata Komisioner KPU, Viryan Azis di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu 11 April 2018.

KPU akan merespon dengan menggelar rapat pleno. Ada dua opsi sikap KPU antara menerima putusan PTUN atau KPU akan melakukan banding.

"Sedang diplenokan. Kecuali kalau sudah diplenokan akan kita sampaikan keputusan KPU apa. Ini kan belum pleno masih berlangsung," ujarnya.

Viryan menambahkan, saat ini seluruh unsur pimpinan KPU sedang melakukan rapat pleno menyikapi putusan PTUN. "Hari ini Insya Allah ada putusannya. Kita akan tindak lanjuti secepatnya," ujar Viryan.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta, Nasrifal dalam amar putusanya menyatakan, eksepsi tergugat tidak diterima. Gugatan pihak penggugat dikabulkan untuk seluruhnya.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan tergugat menerbitkan surat keputusan tentang penetapan penggugat yaitu PKPI menjadi partai politik peserta pemilu. (mus)