Gugatan Haris Sudarno ke PKPI Kandas di Pengadilan

Ketua Umum PKPI hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Hotel Cempaka, Haris Sudarno.
Sumber :
  • VIVA/ Arrijal Rachman.

VIVA - Gugatan Haris Sudarno terhadap Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 18 April 2018. Kabar tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Imam Anshori Saleh.

"Kami hari ini mendapat kemenangan lagi. Alhamdulillah gugatan Haris Sudarno kepada kami, PKPI pimpinan AM Hendropriyono, tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan sela," kata Imam dalam keterangannya kepada VIVA.

Haris Sudarno dan kawan-kawan selain menggugat AM Hendropriyono dan Imam Anshori Saleh,  Kemkumham, dan Isran Noor dan Keke Parawansa selaku Ketua Umum dan Plt Sekjen PKPI periode yang lalu juga menggugat sebesar Rp10 triliun secara tanggung renteng terhadap para tergugat.

"Dengan demikian putusan sela itu sekaligus juga merupakan putusan akhir, karena PN Jakarta Pusat merasa tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili gugatan Haris Sudarno. Jadi ini menyangkut kompetensi absollut," kata Imam.

Menurut Imam yang juga doktor ilmu hukum itu, gugatan Haris Sudarno itu dengan kata lain salah alamat.

Kemenangan itu disebut Imam sebagai kemenangan kedua, karena sebelumnya, pada 11 April 2018 partainya juga berhasil memenangkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Dengan putusan PTUN itu, PKPI berhak menjadi peserta Pemilu 2019 dengan nomor peserta 20," demikian Imam yang juga pernah menjadi Wakil Ketua Komisi Yudisial tersebut.