Prabowo Disebut Macan Mengeong, Gerindra Solo Laporkan Edy Mulyadi

Kader Gerindra di Solo laporkan Edy Mulyadi ke polisi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq

VIVA – DPC Partai Gerindra Solo melaporkan Edy Mulyadi ke Polresta Solo, Rabu, 26 Januari 2022. Edy dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto melalui media sosial dan YouTube.

Sejumlah kader, sayap partai dan pengurus DPC Partai Gerindra Solo mendatangi Mapolresta Solo. Mereka dipimpin langsungKetua DPC partai Gerindra Solo, Ardianto Kuswinanto.

Namun, tak berselang lama, para pendukung Prabowo Subianto itu diminta untuk menyampaikan laporan pengaduan itu ke bagian Satreskrim Polresta Solo. Setelah menyampaikan laporan itu, Ketua DPC Partai Gerindra Solo langsung menerima surat tanda buksi penerimaan pengaduan dengan Nomor: STBP/79/1/2022/Reskrim.

Ketua DPC Partai Gerindra Solo, Ardianto Kuswinarno menjelaskan alasan para kader melaporkan Edy Mulyadi sebagai pemilik channel YouTube Bang Edy ke Polresta Solo. Dia dilaporkan lantaran perbuatan ujaran kebencian terhadap Prabowo.

“Pernyataan Edy Mulyadi yang menghina Bapak Prabowo Subianto disampaikan di YouTube Bang Edy Channel dengan judul ‘Bau Busuk Oligarki dan Ancaman Atas Kedaulatan Dibalik Pindah Ibukota,” kata Ardianto saat ditemui di Mapolresta Solo, Rabu, 26 Januari 2022.

Edy Mulyadi sebut lokasi Ibu Kota Baru tempat jin buang anak.

Photo :
  • Tangkapan layar.

Pun, dia mengatakan, pernyataan Edy Mulyadi yang diduga menghina Pulau Kalimantan sebagai tempat pembuangan anak jin itu menyinggung perasaan para kader partai berlambang Burung Garuda di Solo. Apalagi video yang berisi ujaran kebencian itu kini juga beredar secara masif.

“Kami yakin dengan kejadian ini Ketum kami, Bapak Prabowo Subianto seperti biasa akan legowo dan tidak mempermasalahkan. Apalagi melaporkan saudara Edy Mulyadi ke kepolisian. Tapi kami sebagai kader Prtai Gerindra bernar-benar terusik dengan pelecahan yang dilakukan terlapor,' jelasnya.

Ardianto menyayangkan munculnya ujaran kebencian yang disampaikan Edy Mulyadi. Bahkan, dalam ujarannya itu terlapor sangat merendahkan dan mencemooh jabatan Menteri Pertahanan yang diemban Prabowo. Tak hanya itu, masih ada beberapa ujaran kebencian yang disampaikannya dalam channel YouTube miliknya itu.

“Dia sangat merendahkan ketua umum kami ketika dia berbicara (Prabowo) tidak tanggap, geblek. Ini yang membuat kami emosi sekali. Terus ada lagi ucapan yang menyebut dulu (Prabowo) macan dan kini meong. Ini kayak bahasa orang yang tidak berpendidikan,” katanya kesal.

Sementara, Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya menerima laporan pengaduan dari Ketua DPC Partai Gerindra Solo terhadap terlapor Edy Mulyadi. Laporan itu terkait perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja memunculkan keonaran di kalangan masyarakat.

“Terlapor diduga telah melanggar undang-undang KUHP pasal 14 ayat 1 dan 2 tentang penyiaran berita atau pemberitahuan bohong dan pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Untuk kegiatan penyidikan dan penyelidikan akan dilanjutkan oleh Bareskrim Polri," kata Ade Safri.