Dewan Kehormatan Pecat 11 Penyelenggara Pemilu

Logistik Pemilu
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat 11 penyelenggara pemilu, Selasa 2 April 2013. Pemecatan ini diputuskan melalui sidang pelanggaran kode etik di Semarang, Jawa Tengah. Menurut anggota DKPP Nur Hidayat Sardini, 11 orang itu berasal dari berbagai kabupaten/kota di Indonesia yang terbukti melanggar kode etik. 

Sejauh ini, DKPP sudah memecat  42 penyelenggara pemilu. Nur Hidayat menyebutkan 31 yang dipecat pertama berasal dari 90 pengaduan yang masuk DKPP.

Kemudian awal tahun 2013, DKPP menerima lagi 67 pengaduan hingga akhirnya memecat 11 penyelanggara pemilu. "Sebanyak 80 persen yang dipecat adalah anggota KPUD dan sisanya Panitia Pengawas Pemilu," kata Nur Hidayat.

Mayoritas pelanggaran etik yang berujung pemecatan adalah sikap tidak netral dan menghilangkan hak konsitusional warga. Selain itu, ada pula anggota KPUD dan Panwaslu yang memanfaatkan jabatannya untuk meraup untung.

"Misalnya saat syarat calon terpenuhi, secara sengaja oknum mengesampingkan syarat tersebut sehingga merugikan calon. Mereka mengambil posisi tawar dengan aktor politik lokal," katanya.

Sanksi di atas, imbuhnya, bersifat mengikat dan final sehingga tidak bisa banding.