Kisruh di MK Tak Wakili Aspirasi Warga Maluku

Suasana lobi gedung MK usai kericuhan
Sumber :
  • ANTARA/Izaac Mulyawan

VIVAnews - Peristiwa perusakan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan sengketa pemilihan gubernur Maluku dipastikan tidak akan berdampak kepada persiapan putaran dua pemilihan gubernur bulan depan.

Sebab, kisruh yang terjadi di lembaga hukum tertinggi itu diduga dilakukan oleh beberapa oknum pendukung pasangan calon tertentu saja.

Sekretaris DPW Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Provinsi Maluku, Abdullah Marasabessy, menilai, aksi tersebut tidak mewakili aspirasi seluruh rakyat Maluku. Menurut dia, kecil kemungkinan jika nantinya apa yang terjadi di MK dapat berimbas di Maluku.

"Masyarakat Maluku bisa saja melawan oknum-oknum yang sengaja mengganggu jalannya pilkada putaran dua. Jika putusan itu ada efek di Maluku, mereka akan berhadapan dengan masyarakat," tegas Marasabessy di Ambon kepada VIVAnews,  Jumat 15 November 2013.

Secara pribadi, Marasabessy yang juga anak Maluku merasa tersudut dengan adanya perusakan di Gedung MK. Sebab MK adalah lembaga hukum yang putusannya bersifat final dan mengikat, serta baru kali ini ada orang yang berani melakukan perusakan. Apalagi persoalan yang disengketakan terkait dengan persoalan demokrasi.

"Apa yang terjadi di MK itu menggambarkan fakta bahwa masih ada kandidat yang tidak mampu menerima kekalahan. Padahal, sudah menjadi kesepakatan bersama untuk siap menerima kalah-menang," ujarnya.

Semestinya, dia menambahkan, sikap untuk tidak menerima bukan dengan cara kekerasan. "Ini adalah cara-cara yang tidak demokratis, cara yang tidak mendewasakan masyarakat Maluku," kata Marasabessy.

Walau demikian, Marasabessy tetap berharap kepada KPU agar dalam putaran kedua nanti lebih profesional. Setelah adanya putusan MK, KPU Maluku harus secepatnya mengagendakan pentahapan pemilihan putaran dua. Agar masyarakat mendapat kepastian.

"KPU harus segera melaksanakan secepatnya putusan MK, dengan alokasi waktu yang ada. KPU harus segera mengatur waktu yang cukup untuk menyelesaikan proses tersebut. Prinsipnya adalah KPU harus serius mengatur waktu," katanya. (art)