Laica: Menkum HAM Pelintir Putusan Mahkamah Golkar
Senin, 20 April 2015 - 15:20 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Laica Marzuki, menilai Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly, telah 'memilintir' keputusan Mahkamah Partai Golkar yang dijadikan dasar untuk mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar versi Munas Ancol. Laica menganggap keputusan Menteri Yasonna cacat hukum.
"Menteri (Yasonna) memelintir, menyalahpahami keputusan Mahkamah Partai Golkar," kata Laica yang dijadikan saksi ahli di PTUN, Jakarta, Senin, 20 April 2015
Baca Juga :
Sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang gugatan pengurus DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengakui kepengurusan Golkar versi Munas Ancol, Senin, 20 April 2015.
Sidang mengagendakan keterangan saksi ahli dan penyerahan bukti dari masing-masing pihak. Dari kubu ARB, menghadirkan tiga orang saksi ahli, yakni Laica Marzuki, Irman Putra Sidin dan Margarito Kamis.