MK Loloskan Empat Daerah Ini untuk Sidang Pokok Perkara

Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Mahkamah Konstitusi sudah menjadwalkan empat perkara gugatan perselisihan Pilkada untuk dilanjutkan ke persidangan pokok perkara. Empat daerah tersebut di antaranya Kuantan Singingi, Muna, Bangka Barat, dan Teluk Bintuni.

"Jadi, mulai 1 Februari 2016, sudah diagendakan pukul 9 dan pukul 14.00 WIB," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono Suroso di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 26 Januari 2016.

Ia menjelaskan, empat perkara ini langsung dilanjutkan ke pemeriksaan persidangan. Sehingga tidak ada putusan sela. Putusan sela tersebut disidangkan pengucapan putusannya ketika dinyatakan tidak diterima oleh MK.

"Tanggal 1 Februari 2016 langsung mendengar keterangan saksi pemohon, termohon (Komisi Pemilihan Umum), dan pihak terkait (peraih suara terbanyak dalam pilkada)," kata Fajar.

Ia mengatakan untuk daerah-daerah tersebut, kepaniteraan MK sudah mulai memanggil dan memberitahukannya pada pemohon dan pihak-pihak terkait gugatan.

Sebelumnya, MK telah memutus 115 gugatan dari 147 total gugatan. Dari 115 gugatan, sebanyak 5 gugatan ditarik kembali pemohon, 1 gugatan diperintahkan MK untuk melakukan hitung surat suara ulang, dan sisanya ditolak karena dianggap tidak memenuhi syarat tenggat waktu dan selisih.

Selanjutnya, pada hari ini, MK telah memutus 15 perkara gugatan pilkada. Sisa putusan perselisihan hasil suara pilkada yang masih akan dibacakan yaitu 10 perkara. (ase)