Usul TNI Polri Maju Pilkada, Komisi II Bakal Temui MK

Salah satu Kampung Pilkada untuk sosialisasi pilkada. (Ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengajukan pertemuan dengan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait salah satu poin revisi Undang-Undang (UU) Pilkada.

Ahmad Riza mengatakan, pertemuan akan membicarakan soal TNI, Polri, PNS dan anggota DPR yang dalam revisi UU Pilkada diharapkan boleh maju menjadi calon kepala daerah hanya dengan syarat cuti.

"Jadi putusan MK, semua anggota Dewan harus mundur. Padahal MK melihat UU menjadikan UUD 1945 sebagai rujukan. Kalau kita jadikan UUD 1945 sebagai rujukan, justru harusnya sebaliknya karena di UUD 1945, tiap warga negara punya hak dipilih dan memilih," kata Riza saat dihubungi VIVA.co.id, Senin, 7 Maret 2016.

Menurut putusan MK pada Juli 2015, aggota DPR, PNS, TNI dan Polri harus mundur dari jabatannya sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah.

Oleh karena itu, kata dia, pertemuan dengan MK akan mencari rujukan mengenai poin usulan Komisi II ini. Selain itu mereka akan mengkomunikasikan landasan pemikiran masing-masing.
 
"Kami juga sebagai warga negara, sebagai anggota Dewan, sebagai pembuat UU juga ingin menyampaikan alasan-alasan kami, kenapa kami mendorong anggota Dewan, PNS, Polri, TNI untuk dapat diberi kesempatan menjadi calon. Supaya masyarakat memiliki banyak pilihan," kata Riza.

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, pembuat UU harus memberikan kesempatan seluas-luasnya pada masyarakat untuk mendapatkan pilihan calon kepala daerahnya. Jangan sampai masyarakat kekurangan calon kepala daerah dalam pilkada seperti yang terjadi pada Pilkada 2015 lalu. Usulan ini jika diterima, diharapkan bisa meminimalisir potensi calon tunggal kepala daerah. 

Saat ini draf revisi UU Pilkada tengah diselesaikan Kementerian Dalam Negeri. Draf yang undang-undangnya ditargetkan rampung pada Agustus 2016 itu akan segera dibahas bersama DPR. (ase)