Komisi Hukum DPR: Harus Ada Audit Sebelum Eksekusi Mati

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani mengatakan pelaksanaan eksekusi hukuman mati harus memastikan adanya audit terhadap upaya hukum yang dilakukan terpidana mati.

"Siapa pun yang mau dieksekusi mati, konsekuensinya kalau sudah dijatuhkan ya eksekusi. Waktu yang tepat, siapa pun yang sudah diputuskan Jaksa Agung, dilakukan audit lagi," kata Arsul di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 14 Juli 2016.

Ia menjelaskan keberatan penentang hukuman mati selama ini karena ketika sudah dieksekusi dan ada kesalahan, hukumannya tak bisa diperbaiki. Sehingga perlu ada audit untuk memastikan ada bentuk kehati-hatian dalam proses tersebut.

"Bahwa proses hukum benar-benar memenuhi perspektif keadilan dan lainnya. Kalau belum, harus ada upaya hukum untuk memperbaiki," kata Arsul.

Ia mencontohkan misalnya ada terpidana mati warga negara asing. Terpidana tersebut memiliki hak mendapatkan penerjemah dan hak didampingi pengacara. Dalam KUHAP diatur untuk tiap orang yang disangka hukuman pidana 5 tahun wajib didampingi pengacara.

"Jadi case-nya dibuka lagi. Dipastikan dan diperiksa apakah semua upaya hukum sudah diambil atau belum. Kalau belum, dikasih tahu. Kalau semua sudah, tapi diulang-ulang ya didor. Peninjauan kembali (PK) lagi, PK lagi, sampai berapa kali PK?" kata Arsul.