Pemerintah Keberatan Keputusan KIP soal Kasus Munir

Gambar mendiang aktivis HAM, Munir Said Thalib.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyatakan keberatan atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir.

Pada putusannya, KIP memerintahkan pemerintah untuk mengumumkan dokumen hasil Tim Pencari Fakta (TPF) Munir yang tewas terbunuh dalam perjalanan dari Jakarta menuju Amsterdam.

"Tadi saya juga laporkan mengenai KIP. Tadi saya laporkan sesneg ajukan keberatan atas putusan itu. Alasannya karena putusan bisa menimbulkan multitafsir," kata Pratikno di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat 4 November 2016.

Dokumen asli TPF hingga saat ini disebut belum ditemukan. Sementara pemerintah era Presiden SBY hanya memegang salinan dokumen yang telah diverifikasi TPF.

Salinan dokumen itu lalu disampaikan oleh mantan Mensesneg Sudi Silalahi kepada pemerintah. Saat ini, dokumen itu berada di tangan Jaksa Agung.

"Kami meneruskan fotokopi dokumen yang sudah kami terima dari Sudi pada jaksa agung," kata Pratikno.

Sebelumnya, setelah enam kali masa persidangan, Majelis Komisi Informasi Pusat akhirnya memutuskan mengabulkan permohonan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) terkait kasus kematian Munir.

Majelis KIP memutuskan memerintahkan pemerintah untuk mengumumkan dokumen TPF kasus pembunuhan Munir yang diduga kuat dibunuh dengan arsenik.

"Menyatakan bahwa informasi yang dimohon oleh pemohon berupa, satu, pemerintah Republik Indonesia untuk segera mengumumkan secara resmi hasil penyelidikan tim pencari fakta kasus meninggalnya Munir kepada masyarakat," kata Ketua Majelis KIP Evi Trisulo di Jakarta Pusat, Senin 10 Oktober 2016.

Kedua, alasan bahwa pemerintah Republik Indonesia harus mengumumkan penyelidikan tim pencari fakta kasus meninggalnya Munir adalah sebagaimana tercantum dalam penetapan kesembilan Keppres Nomor 100 tahun 2004. Artinya, pembentukan tim pencari fakta kasus meninggalnya Munir adalah informasi yang wajib diumumkan untuk publik.