Puluhan Ribu Warga Terancam Tak Bisa Nyoblos di Pilkada 2017

Penyelenggaraan pilkada serentak di Indonesia.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ANTARA FOTO

VIVA.co.id – Dari total 41.199.607 daftar pemilih tetap Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, atau Pilkada serentak 2017, kurang lebih diketahui 70 ribu masyarakat Indonesia belum masuk basis data kependudukan.

"Ada orang yang sama sekali tidak punya data kependudukan. Ada 70 ribuan masyarakat yang belum memiliki identitas kependudukan dan tidak ada dalam database kependudukan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Juri Ardiantoro di kantornya, Rabu 28 Desember 2016.

Puluhan ribu jiwa tersebut terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada mendatang, yang tersebar di 101 daerah. "Ini harus menjadi perhatian semua. Semacam orang yang tidak jelas, tetapi nyata-nyata mereka ada," ujar Juri.

Tak hanya itu, menurut Juri, ditemukan juga warga masyarakat yang belum menerima Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), meski sudah melakukan perekaman data.

"Masyarakat kategori ini masih bisa menggunakan hak pilihnya, dengan cara meminta surat keterangan kependudukan di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil, karena datanya sudah terekam," ujar Juri.

Hanya saja, ia khawatir, masyarakat yang demikian tidak memiliki niat dan mau untuk mengurus haknya sebagai warga negara, guna mendapatkan e-KTP yang berlaku sebagai identitas kependudukannya.

"Kan, kita ketahui kantor kependudukan itu letaknya di kabupaten kota. Bisa jadi, ada orang yang rumahnya jauh. Lalu, apa iya demi bisa memilih mereka mau mengurus surat itu," kata Juri. (asp)