Tujuan Masa Tenang dalam Suatu Kontestasi Politik

Ketua Komisi Pemilihan Umum, Juri Ardiantoro.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh. Nadlir.

VIVA.co.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum Juri Ardiantoro menyatakan bahwa berdasarkan peraturan yang ada tidak boleh ada aktivitas politik pada masa tenang pada 12-14 Februari 2017. Oleh karena itu, dia mengimbau kepada siapapun untuk ikut menjaganya.

"Hormati orang yang membutuhkan ketenangan untuk memilih calon pemimpin. Dan tidak membuat kegiatan untuk mengganggu ketenangan hari H," kata Juri di Gedung KPU, Jakarta, Selasa 7 Februari 2017.

Juri menjelaskan maksud dari pemberian masa tenang selama tiga hari sebelum pencoblosan. Pertama, membuat suasana tenang menjelang pemungutan suara. Kedua, memberikan kesempatan pemilih untuk mempertimbangkan para calon berdasarkan pengetahuan masing-masing terhadap mereka selama masa kampanye. Ketiga, masa tenang untuk membersihkan semua alat peraga Pilkada yang ada di ruang publik.

"Dan yang lebih penting, agar ketenangan ini bisa terjaga, adalah tidak boleh ada kegiatan apa pun yang dikategorikan kampanye. Misalnya, pengumpulan masa yang terbukti menjadi ajang kampanye, itu melanggar kampanye, di luar jadwal dan itu pidana," tegasnya.

Mengenai kabar adanya aksi doa bersama pada 11 Februari mendatang, Juri enggan berkomentar. Ia hanya mengingatkan aksi masa rawan ditunggangi oleh kepentingan tertentu.

"Doa bersama di tempat ibadah, itu hak semua orang dan tidak ada larangan. Yang penting kegiatan tersebut tidak mengganggu ketenangan Pilkada menjelang hari H. Kegiatan itu tidak dimanfaatkan untuk kampanye. Karena kalau tidak, kegiatan akan disebut kampanye," katanya.