Hak Angket E-KTP Dinilai Perlu Agar KPK Tak Sewenang-wenang

Berkas perkara kasus korupsi e-KTP.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Taufiqulhadi, mengatakan hak angket perlu digunakan karena ada yang tak cocok antara apakah Miryam Haryani atau Novel Baswedan yang benar soal penyebutan nama anggota DPR terkait kasus E-KTP.

"Itu menjadi masalah. Kami tidak yakin bahwasanya itu tidak ada masalah. Ada masalahnya, kenapa? Antara pimpinan KPK saja pun tidak sama pendapatnya. Ketua KPK, Pak Agus Rahardjo, menyatakan ada di BAP (berkas acara pemeriksaan), Pak Alex menyatakan tidak ada di BAP. Jadi kan sesuatu yang menurut saya agak aneh," kata Taufiqulhadi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 25 April 2017.

Ia menjelaskan masalahnya dalam hal ini bukan soal nama-nama yang disebut, tapi ia tidak ingin KPK menjadi sewenang-wenang. Kalau hari ini kesewenangan tersebut bisa dilakukan pada orang lain, maka tak menutup kemungkinan juga bisa terjadi padanya.

"Besok terhadap orang-orang lain, sesuka hatinya. Menyebut nama-nama tersebut. Karena saya memiliki keyakinan mereka itu tidak melakukan, tidak ada kepentingan di dalam konteks ini. Apa kepentingan di komisi II kok semuanya adalah komisi III," kata Taufiqulhadi.

Ia mengatakan telah mengkonfirmasi sejumlah anggota komisi III yang kabarnya namanya disebut dalam kasus E-KTP. Mereka mengatakan tak ada kepentingan sama sekali.

"Kalau nanti menolak akan terjadi konflik antar-institusi negara, tidak boleh menolak hal itu kalau diminta lembaga seperti DPR. Kalau bukan DPR yang lakukan pengawasan, lembaga mana lagi? Ingat, KPK tidak ada lembaga lain yang awasi. KPU ada bawaslu, eksekutif ya atau lembaga lain semua ada penyeimbangnya," kata Taufiqulhadi. (ren)