PAN Bantah Perubahan Sikap Soal Angket karena Amien Rais

Yandri Susanto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh. Nadlir.

VIVA.co.id - Pasca panitia khusus (pansus) hak angket KPK di DPR terbentuk, Partai Amanat Nasional yang semula tak mengirimkan perwakilan berpikir ulang dan membuka opsi mengutus nama. Perubahan sikap PAN dipertanyakan lantaran belakangan ini nama Amien Rais disebut KPK terkait dengan kasus korupsi.

Sekretaris Fraksi PAN di DPR, Yandri Susanto, mengatakan sikap PAN yang masih berpikir ulang untuk mengirimkan nama untuk pansus hak angket KPK berbeda konteks dengan persoalan yang dialami Amien Rais.

"Landasan hukum akademis buat angket kan sudah jauh sebelum dikirimkan ke paripurna. Tak ada kaitan dengan Pak Amin. Angket, ada atau tidak ada, masalah Pak Amien tetap berjalan," kata Yandri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 6 Juni 2017.

Ia menjelaskan mulanya fraksi PAN tak mengirimkan nama, hanya karena harapan agar Pansus Hak Angket tak terbentuk. Tapi, ternyata, Pansus Hak Angket tetap ada walau tak tiap fraksi kirim wakilnya.

"Karena itu dalam rangka tugas kami perkuat KPK, opsi kirimkan orang tetap kami buka," kata Yandri.

Saat ditanya apakah PAN akan mengklarifikasi soal Amien Rais ketika nanti diputuskan akan kirimkan utusan ke pansus hak angket KPK, ia membantahnya.

"Kalau klarifikasi di Komisi III bisa, tidak mesti di angket. Dan di publik sudah diklarifikasi. Sudah kami datang ke KPK, (kirim utusan) tidak spesifik karena persoalan Pak Amien," kata Yandri. (ren)