Polling DPR: Mayoritas Rakyat Tak Setuju Perppu Ormas

Ilustrasi demo ormas atau LSM.
Sumber :
  • Antara/ Fanny Octavianus

VIVA.co.id - Pemerintah menerbitkan aturan baru soal organisasi masyarakat yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017. Aturan tersebut menggantikan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013.

DPR sebagai lembaga legislatif yang juga berwenang membentuk undang-undang pun mencoba menggelar polling melalui akun Twitter resmi mereka @DPR_RI. Bagaimana hasilnya?

Sampai hari ini, Kamis, 13 Juli 2017, pukul 09.27, mayoritas follower menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 60 persen. Sedangkan yang memilih setuju 34 persen saja. Sementara mereka yang menilai belum tepat 4 persen, dan tidak peduli 2 persen. Tercatat, pemilih sampai saat ini mencapai 29.576 orang.

Untuk diketahui, dalam Perppu Ormas tersebut, sejumlah pasal di undang-undang lama diubah, antara lain: pasal 1 ayat 1, pasal 59 yang mengatur soal larangan, pasal 60 yang mengatur sanksi bagi ormas yang melanggar larangan, pasal 61, pasal 62.

Kemudian pasal-pasal yang dihapus antara lain: pasal 63, 64, 65, 66, 67, 68, 69, 70, 71, 72, 73, 74, 75, 76, 77, 78, 79, 80, 81.

Lalu ada penambahan pasal 80 A, yang menyatakan pencabutan status badan hukum ormas sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 ayat 1 huruf c dan ayat 3 huruf b sekaligus dinyatakan bubar berdasarkan Perppu ini, dan penyisipan sejumlah ketentuan seperti di antara pasal 82 dan pasal 83 disisipkan 1 pasal yakni pasal 82 A, di antara pasal 83 dan pasal 84 disisipkan I pasal yakni pasal 83 A. [Mekanisme Pembubaran Ormas dalam Perppu].