DPR Sepakat First Travel Tak Akan Dipailitkan

Korban First Travel mengadu ke Komisi VIII DPR
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lilis Khalis

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi VIII Noor Achmad yang memimpin rapat dengar pendapat umum, atau RDPU dengan korban jemaah First Travel mengatakan, pihaknya menyepakati tidak akan mempailitkan First Travel, karena akan merugikan jemaah.

Jika dipailitkan, perusahaan tidak dapat mengembalikan uang para korban jemaah. Apalagi, penyebaran uang-uang jemaah belum jelas keberadaannya.

"Kalau dipailitkan ini jemaah curiga, apakah ada tekanan-tekanan dari pihak tertentu supaya dipailitkan. Sehingga, kalau dipailitkan, selang beberapa tahun bosnya masih tetap kaya," ungkap Noor di DPR Jakarta pada Kamis 12 Oktober 2017.

Dengan begitu, pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan pihak Kepolisian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Bareskrim, serta Kementerian Agama (Kemenag), utnuk mengusut tuntas.

"Seperti apa yang mereka (para korban jemaah First Travel) usulkan, karena ini pasti harus ada solusinya dan ada formulanya. Tadi juga, jemaah minta formula disampaikan kepada jemaah," ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, membahas juga pengambilalihan kasus, seperti yang diusulkan para korban jemaah. "Kita harapkan, regulasi yang akan datang dengan perubahan UU No.13/2008 nanti ada jaminan kepada jemaah, bahwa kalau mereka umroh harus berangkat, ya haji juga harus berangkat," ucapnya.

Kemudian, mengharapkan ke depan ada skema pembiayaan untuk program umroh dan haji. "Kita harapkan ada regulasi semacam itu, sehingga jangan sampai ada jor-joran harga, ada yang termurah dan termahal, dan kemudian dia justru menipu jemaah," jelasnya.