Pendaftaran Parpol Selesai, KPU Buka Akses Sipol

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari (tengah) beri keterangan kepada wartawan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Komisi Pemilihan Umum segera membuka data akses dari situs Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) secara terbuka kepada masyarakat setelah ditutup secara resmi hari ini pukul 24.00 WIB.

Akses Sipol dibuka untuk menjamin transparansi dalam proses pendaftaran yang dilakukan partai politik dengan mengunggah data dari syarat ditetapkan.

"Ini bagian dari cara yang dibangun oleh KPU untuk menjalankan pemilu yang transparan. Jadi kami akan segera (buka Sipol) begitu selesai seluruh proses dilakukan," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantornya Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa 17 Oktober 2017. Arief pun mempersilakan masyarakat membuka informasi dari dokumen yang dimiliki parpol.

KPU menyediakan dua situs terkait Sipol yakni www.sipol.kpu.go.id dan www.infopemilu.kpu.go.id. "Akses Sipol untuk publik, untuk masyarakat secara umum," ujarnya.

Dari 27 partai yang resmi mendaftar, sebanyak 17 parpol belum melengkapi berkas persyaratan. Di sisi lain, ia menegaskan, dalam proses pelaksanaan verifikasi tahap awal ini, KPU menggandeng Badan Pengawas Pemilu untuk meneliti tiap dokumen yang diterima. Sehingga keterlibatan seluruh unsur penyelenggara pemilu yang turut berpartisipasi mengawal proses demokrasi ini.

"Kepada seluruh penyelenggara Pemilu bukan hanya yang di tingkat pusat tapi juga di tingkat provinsi dan kabupaten kota. Jadi mereka, kalau kita di sini tidak tidur semalaman itu jangan dikira yang di Provinsi dan Kabupaten/Kota itu mereka juga tidak tidur sama dengan kita," ujarnya. (one)