PPP: RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan Perlu Perbaikan

Doa bersama di Pesantren Riyadhush Sholihin, Depok, pada Kamis, 17 Agustus 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA – Badan Legislasi (Baleg) DPR melanjutkan pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren yang sudah masuk program legislasi nasional 2018. Sebagai salah satu parpol yang ikut memperjuangkan, Fraksi PPP sudah memberikan draf usulan.

Anggota Fraksi PPP, M. Iqbal mengatakan, RUU ini masih dalam pembahasan tahap harmonisasi, namun perlu ada perbaikan dalam beberapa aturan. Ia mengingatkan pentingnya peran RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren bila nanti disahkan menjadi UU.

"Karena RUU ini nanti bisa menguatkan generasi ke depan, secara intelektual dan juga memiliki kualitas moral dan spritual," kata M. Iqbal, dalam keterangannya, Jumat, 12 Januari 2018.

Iqbal mengingatkan, lembaga pendidikan seperti pesantren sudah ada sebelum Indonesia merdeka. Tapi, kelemahannya sejauh ini belum ada aturan peran pemerintah langsung yang turun agar bisa memantau perkembangan dan kemajuan pesantren.

"Perlunya negara hadir dalam perbaikan RUU agar dimaknai perhatian terhadap keberlangsungan pesantren yang ada ratusan ribu di berbagai daerah Indonesia," tutur Iqbal.

Kemudian, Fraksi PPP juga membuka usulan dari fraksi lain demi kebaikan RUU ini sebelum nanti disahkan menjadi UU. Ada usulan agar aturan dalam RUU ini lebih diatur kepada perbaikan lembaga pendidikannya.

Catatan perbaikan lembaga pendidikan tapi bukan peraturan terkait kurikulumnya. Hal ini juga menjadi catatan lantaran secara konstitusional soal kurikulum sudah diatur dalam UU sistem pendidikan nasional.