Wacana Tambah Masa Jabatan Presiden, PPP: Tidak Perlu

Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Sekjen PPP Arsul Sani.
Sumber :

VIVA – Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani kembali bersuara soal wacana perpanjangan masa jabatan Presiden RI menjadi tiga periode. Arsul mengatakan saat ini belum dibahas di internal PPP.

Kecurigaan Politisi Demokrat Usai PN Jakarta Pusat Putuskan Tunda Pemilu 2024

Menurut dia, PPP masih berpendapat masa jabatan Presiden RI cukup maksimal dua kali yang setiap periode punya durasi 5 tahun.

"Kan belum perlu kita sikapi pada saat ini, kita dalami semua. Kalau posisi PPP saat ini ya tetap itu tidak perlu diubah," kata Arsul di Komplek DPR Senayan, Rabu 27 November 2019

MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Begini Catatan Kritis Pakar

Menurut Arsul, wacana tersebut sampai saat ini belum dibahas ditingkat fraksi. Kata dia, Ketua MPR Bambang Soesatyo juga telah menegaskan isu tersebut bukan berasal dari MPR.

Jika ada warga negara yang mengusulkan hal tersebut, maka sebaiknya ditampung dan bukan justru dimatikan usulannya.

Pakar: Putusan MK Layak Diapresiasi di Tengah Kegundahan Potensi Perpanjangan Jabatan Presiden

"Kita dengarkan lah, apapun wacananya dengarkan, yang penting semuanya dilakukan dalam koridor-koridor yang demokratis tidak kemudian menimbulkan kebencian antar kelompok dan lain sebagainya," ujarnya

Sejauh ini, kata Arsul, memang ada aspirasi dari masyarakat dan itu dilemparkan di media sosial. Hal itulah yang kemudian sampai saat ini ramai diperbincangkan. Namun, untuk usulan secara resmi, sampai saat ini belum ada di MPR.

"Itu kan suara dari warga masyarakat yang disampaikan terbuka di media, kemudian ada suara dari PSI ya kita tampung aja semua," ujarnya.

Belakangan ini, wacana perpanjangan masa jabat Presiden RI menjadi 3 periode mencuat. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, wacana penambahan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode bukanlah bersumber dari kajian internal MPR.

Politikus yang akrab disapa Bamsoet itu tak menampik ada usulan dari masyarakat terkait pemberitaan MPR yang akan melakukan amandemen UUD 1945. Meski demikian, ia menyebut biarkanlah wacana ini menjadi dialektika bangsa dalam negara demokrasi.

"MPR RI tak bisa membendung respons masyarakat yang memberikan banyak usulan terkait amandemen UUD NRI 1945. Waktu, persiapan, dan kajian juga masih sangat panjang. Biarkan wacana itu berkembang sebagai bagian dari dialektika bangsa," ujar Bamsoet, dalam keterangannya, Selasa, 26 November 2019.

Baca: Wacana Jabatan Presiden Tiga Periode, Buat Siapa

Dia mengatakan, jika ada penambahan masa jabatan presiden maka itu untuk pemerintahan yang akan datang. Selain penambahan masa jabatan tiga periode, memang ada wacana lain seperti opsi jabatan Presiden cukup satu periode. Namun, satu periode itu dibatasi dengan 7 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya