Kecurigaan Politisi Demokrat Usai PN Jakarta Pusat Putuskan Tunda Pemilu 2024

Pemilu/Ilustrasi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA Politik – Wakil Sekjen Partai Demokrat, Irwan Fecho, menaruh curiga terkait hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap gugatan yang dilayangkan oleh Partai Prima. Diantaranya adalah putusan meminta KPU RI menunda Pemilu 2024.

Gerindra dan Demokrat Siap Berkoalisi di Pilgub Jawa Tengah

Majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima, dengan memerintahkan KPU mengulang dari awal tahapan Pemilu 2024. Sejumlah pihak menyebut putusan tersebut berdampak menunda Pemilu 2024 yang sudah dijadwalkan. 

“Bisa jadi sebagai upaya test the water untuk hidupkan terus upaya penundaan pemilu sebagai bagian dari perpanjangan masa jabatan Presiden,” kata Irwan kepada wartawan, Jumat, 3 Maret 2023.

Khofifah Klaim Dapat Dukungan 4 Parpol untuk Maju Pilgub Jatim

Menurut Irwan, publik harus segera menghentikan kekuatan yang terus berupaya memperpanjang jabatan Presiden. Irwan menyebut, demokrasi dan konstitusi Indonesia makin dipinggir jurang. Karena itu, dia mendorong rakyat bersatu, siaga dan waspada terhadap kekuatan penundaan Pemilu 2024. 

“Ini kekuatan besar yang mengorkestrasi upaya-upaya perpanjangan di semua sektor harus segera diketahui dan dihentikan oleh rakyat. Tidak mungkin dari menteri, pengamat politik, organisasi pemuda, pengusaha, aparat desa sampai dengan hakim berani bermain-main di area isu ini jika tidak diorkestrasi,” jelas Irwan.

Kalah di Pilpres 2024, Anies Ingin Keluar Secara Terhormat

Sebelumnya diberitakan, gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Pemilu 2024 kemungkinan ditunda sebab majelis hakim memerintahkan tahapan pemilu 2024 diulang dari awal pada putusannya dan KPU membayar ganti kerugian Rp 500 juta kepada Partai Prima.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut yang diketok majelis hakim hari ini pada Kamis, 2 Maret 2023. 

Gugatan Partai Prima ini dilayangkan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya