PDIP Ingin Atur LGBT agar Tak Didiskriminasi

Arteria Dahlan, anggota Komisi III DPR RI.
Sumber :

VIVA – Fraksi PDIP DPR menegaskan menolak perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Karena itu PDIP turut merumuskan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur hukuman pidananya.

Tetapi PDIP tak sebatas menolak LGBT yang diwujudkan dalam perumusan Rancangan KUHP, melainkan juga membuat aturan yang melindungi para pelakunya karena mereka juga warga negara Indonesia.

"Kita (PDIP) menolak LGBT, tapi PDIP tidak hanya menolak, tapi juga membuat pengaturan yang adil. Mau tidak mau mereka KTP-nya Indonesia, warga Indoensia juga," kata Arteria Dahlan, legislator PDIP anggota Komisi III DPR, dalam program Indonesia Laywers Club tvOne pada Selasa malam, 23 Januari 2018.

Pada prinsipnya, kata Arteria, KUHP juga mengatur dengan adil warga Indonesia yang memiliki perilaku seksual LGBT. Jangan sampai pula mereka dikriminalisasi. "Jangan juga sampai ada persekusi LGBT," katanya.