Anggaran BSU Sisa, Kemnaker Bakal Salurkan ke 1.791.477 Pekerja

Dirjen (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemnaker.

VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan memperluas cakupan penerima Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) secara nasional di 34 Provinsi tersebar di 514 kota/kabupaten. BSU diberikan sebesar Rp1 Juta kepada pekerja sektor formal yang terdampak Pandemi COVID-19.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjabarkan, kebijakan perluasan penerima BSU ini diputuskan lantaran adanya sisa anggaran BSU yang disalurkan. Perluasan penerima ini juga telah berkoordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan.

"Sisa anggaran BSU tersebut sebesar Rp1,791.477.000.000 dan akan menyasar 1.791.477 pekerja. Anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp.8,7 triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak Pandemi COVID-19," kata Indah Anggoro Putri dikutip dari keterangan resminya, Kamis, 30 September 2021. 

Indah Anggoro Putri menjelaskan, realisasi dan progres program BSU saat ini telah tersalurkan kepada 6.991.873 pekerja/buruh dengan alokasi anggaran sebesar Rp6.9 triliun.

Baca juga: Punya Peran Besar Dongkrak Bisnis UMKM, Perempuan Harus Tahu Ini

“Kami juga mendapat informasi, kami harus melaporkan BSU. Alhamdulillah mengalami progress yang signifikan, dari target 8.783.350 pekerja," tambahnya.

Putri merinci data calon penerima BSU yang diterima kemenaker sejumlah 8.508.527 calon penerima. Kemudian setelah dilakukan pengecekan dan diverifikasi, ditemukan 758.327 data pekerja yang duplikasi bansos atau telah menerima bantuan sosial lain. 

Data tersebut dianggap tidak memenuhi syarat penerima Program BSU. “Kami telah melakukan verified data untuk menghindari bansos-bansos lain dan dikeluarkan dari data BSU,” tegasnya.
 
Program BSU tahun 2021, sedianya akan dirampungkan dan tersalurkan seluruhnya kepada penerima yang memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 hingga akhir Oktober 2021 mendatang. Hal itu sesuai arahan Menaker Ida Fauziyah.