KLHK: 3,37 Juta Hektare Lahan Sawit Terindikasi Ada dalam Kawasan Hutan

Lahan kelapa Sawit. (Ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan, seluas 3,37 juta hektare lahan sawit terindikasi ada di dalam kawasan hutan. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono.

Bambang mengatakan, dari luasan lahan sawit yang terindikasi masuk kawasan hutan ini, perlu dilakukan klarifikasi dan diidentifikasi kembali oleh Pemerintah.

"Bisa kita lihat di sini Kemenko Perekonomian, ATR/BPN semua telah menyatakan indikasi sawit dalam kawasan hutan seluas 3,37 juta hektare yang perlu diklarifikasi, perlu di inventarisasi, dan perlu diidentifikasi kembali," kata Bambang dalam Rapat Koordinasi Nasional Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019 di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2023.

Lahan kelapa sawit bertuliskan SOS di Sumatera

Photo :
  • Ernest Zacharevic

Sehingga adanya Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sejalan dengan percepatan sawit dalam kawasan hutan,

"Untuk itu sejalan dengan UUCK Ibu Menteri LHK telah membentuk Satlak Wasdal implementasi UUCK. Khususnya bagaimana percepatan penyelesaian sawit dalam kawasan hutan," jelasnya.

Dia menuturkan, dibentuknya Satlak Wasdal (Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian) untuk berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait guna menyelesaikan permasalahan lahan sawit yang berada di kawasan hutan. 

"Sehingga tugas-tugas yang sangat terkait sekarang masih jalan dari 10 pokja ini ada di kotak merah, dan ini lah yang menentukan arah kebijakan sawit nasional ke depan. Karena tidak ada lagi tumpang tindih dan tidak boleh lagi ada ketidakpastian, dan kawasan hutan harus bisa menjamin produktivitas sawit khususnya sawit rakyat dan sawit yang dibangun oleh swasta," imbuhnya.