Direktur PT Persib Bandung Bermartabat Jadi Tersangka Kasus Penipuan
Jumat, 30 Agustus 2013 - 02:55 WIB
Sumber :
VIVAbola -
Direktur PT. Persib Bandung Bermartabat, Risha A. Widjaya ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penipuan atas kasus laporan Hamynudin Fariza terkait dengan pemberian dana dengan diiming-imingi akan menjadi Panpel kompetisi ISL tahun 2012/2013 dengan total mencapai Rp 1,6 Miliar.
Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul menjelaskan peningkatan status dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara atas kasus ini.
Disinggung apakah telah dilakukan mediasi dan konfrontasi, Martin menegaskan pihaknya telah melakukan konfrontir dan mediasi apalagi mereka masih dalam satu bagian.
"Tersangka terancam akan dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," paparnya dengan dua terlapor lainnya masih berstatus saksi.
Seperti diketahui Ruri Bahtiar selaku Ketua Panitia Penyelenggara (Panpel) Persib pada perhelatan Indonesian Super League 2011/2012, Risha A. Widjaya selaku Direktur PT. Persib Bandung Bermartabat dan Bram Budi Rahman selaku Staf PT Persib Bandung Bermartabat/Sekretaris Panpel ISL dilaporkan ke Polda Jabar terkait dugaan penipuan dan penggelapan oleh Mamynudin Fariza dengan nomer LP : LPB/514/VI/2012/Jabar, tanggal 10 juni 2013 lalu.
Laporan sendiri terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tentang pemberian dana dengan diiming-imingi akan menjadi panpel kompetisi ISL Tahun 2013 kepada terlapor, dengan menyetor uang kurang lebih Rp 1,6 miliar.