Evaluasi Modern Licensing Operator Telko Diminta Terbuka

Ilustrasi menara BTS.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhammad Firman

VIVA.co.id – Modern Licensing industri telekomunikasi tanah air, yang saat ini sedang dalam tahap evaluasi, dianggap sebagai hal yang hasilnya harus diketahui publik. Pentingnya hasil evaluasi itu diketahui publik demi terciptanya transparansi dan persaingan yang lebih sehat ke depannya di industri telekomnikasi.

Hal ini diungkap oleh pengamat telekomunikasi, yang juga Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI), Kamilov Sagala, di Jakarta, Rabu, 21 September 2016. Apalagi, kata dia, sebelumnya sudah ada permintaan dari Ombudsman atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk membuka hasil evaluasi modern lisensi dari semua operator.

"Masyarakat berhak untuk  mengetahui hasil evaluasi modern lisensi dari semua operator agar publik tahu pelayanan izin frekuensi terbebas dari diskriminasi dan maladministrasi. Modern lisensi memang seperti kontrak antara regulator dan operator, jadi yang mengetahui hanya kedua belah pihak. Namun, kalau ada lembaga yang meminta seperti Ombudsman atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), harusnya dibuka demi transparansi dan persaingan yang lebih sehat di sektor telekomunikasi. Kepentingan negara tetap diutamakan dong,” tegas  di Jakarta, Rabu (21/9).

Diketahui, evaluasi modern lisensi biasanya dilakukan secara rutin oleh regulator, khususnya ketika menjelang perpanjangan izin, dan akan dibahas  lebih intensif. Meski datanya bersifat sangat teknis, konsep modern licensing yang ada saat ini masih berkisar mengenai komitmen pembangunan jaringan.

Di sinilah bisa terlihat sejauh mana operator-operator itu menjalankan komitmennya, atau diwajibkan untuk membangun, dan apakah sesuai jadwal atau tidak.

"Idealnya, pemerintah (regulator) sudah punya rencana induk daerah mana saja yang harus dibangun, sampai kapan, dan lainya. Dari situ akan terlihat daerah-daerah itu ada yang mungkin secara bisnis agak berat hitung-hitungannya tetapi diperlukan layanan di situ," ujar Sigit.

Dari situlah, kata dia, regulator bisa melihat dan meminta komitme operator untuk membangun daerah yang dianggan 'semi kering'. Jika daerahnya benar-benar kering maka bisa menggunakan dana Universal Service Obligation (USO).

“Jika pembuatan modern licensing didominasi 'selera' operator untuk membangun di tempat yang relatif menguntungkan, itu tak perlu komitmen. Jika konsep itu dijalankan dalam 'melihat' modern licensing maka perjuangan membangun daerah-daerah 'kering' secara bisnis tak hanya milik satu operator tetapi dibagi ke semua pemain," kata dia.

Sebelumnya,Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alamsyah Saragih menyarankan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk membuka hasil evaluasi modern lisensi terhadap semua operator agar publik tahu pelayanan izin frekeunsi terbebas dari diskriminasi dan maladministrasi.

Dikatakannya kala itu, selama bertahun-tahun dokumen izin frekuensi tak dipublikasikan oleh Kementerian. Padahal, berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, dokumen yang memuat hak dan kewajiban operator telekomunikasi tersebut masuk kategori informasi terbuka.

(ren)