Registrasi Prabayar Diharap Juga Bisa Tekan Perang Tarif

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi.
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Terkait kebijakan pemerintah yang akan melakukan pendaftaran ulang terhadap pengguna kartu prabayar seluler pada 31 Oktober mendatang, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menegaskan pemerintah harus menjamin data pribadi milik konsumen valid. Hal ini agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial tanpa seizin konsumen sebagai pemilik data pribadi.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan, proses pendataan ulang harus melalui proses komunikasi dan sosialisasi yang benar-benar sampai ke konsumen. 

"Jangan sampai penutupan akses nomor seluler konsumen hanya karena konsumen tidak tahu informasi adanya aturan ini," kata Tulus, dalam keterangan tertulisnya, Kamis 12 Oktober 2017.

Di sisi lain, menurut Tulus, upaya pendaftaran ulang ini dikhawatirkan tidak akan mampu sebagai upaya pengendalian baik dari sisi jumlah nomor seluler dan atau penyalahgunaan nomor seluler, misalnya untuk kepentingan kriminalitas.

Sebab, konsumen masih diberikan akses untuk memiliki nomor seluler yang sangat banyak karena setiap konsumen masih berhak memiliki tiga nomor seluler dari masing-masing operator.

Artinya, konsumen masih mempunyai hak mempunyai 18 nomor seluler dari total enam operator yang ada.

"Maraknya jumlah nomor seluler yang ada di Indonesia yang mencapai 350 jutaan. Ini lebih dikarenakan aspek promosi dan perang tarif dari operator seluler. Konsumen terjebak dengan promosi dan perang tarif yang sangat menyesatkan," ujarnya.

Oleh karena itu, Tulus mengingatkan pemerintah harus melakukan penertiban dari sisi hulu, yakni menertibkan perang tarif dan promosi yang menyesatkan konsumen tersebut.

"Bukan hanya melakukan upaya penertiban dan pengendalian dengan cara pendataan ulang saja," ujarnya, mengingatkan.