Kominfo: Aturan Rating Game Bisa Diubah

Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan.
Sumber :
  • VIVA/Novina Putri Bestari

VIVA – Indonesia sudah memiliki aturan mengenai klasifikasi atau sistem rating game, Indonesia Game Rating System atau IGRS. Ketentuan rating game itu tertuang dalam Permen Kominfo No 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik.

Aturan pengategorian game tersebut dibahas dalam pertemuan Majelis Ulama Indonesia beserta sejumlah pihak termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika di Kantor MUI, Selasa 26 Maret 2019. Pertemuan itu mengulas game yang bermuatan kekerasan. 

Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pertemuan itu memang tak membahas soal revisi Permen tersebut, namun mendengarkan aspirasi dari seluruh pihak terkait game bermuatan kekerasan. Dia mengatakan, tak menutup kemungkinan jika diperlukan Permen itu akan diubah. 

"Kalau memang hasilnya diharuskan ada penambahan, kita ubah," kata Semuel di Kantor MUI, Jakarta, Selasa 26 Maret 2019. 

Soal pembatasan waktu bermain game, Semuel mengatakan, secara teknis bisa dilakukan dan lebih mudah. Namun bentuk pembatasannya bakal diatur di kemudian hari. 

Dia menyatakan, pertemuan ini masih awal dan akan ditindaklanjuti dengan pertemuan berikutnya dengan agenda pembahasan game yang lebih detail, termasuk mengatur seluruh game yang bermuatan kekerasan di Indonesia. 

"Jadi tadi kita bertemu yang hadir juga beragam. dari perwakilan e-sport, KPAI, macem-macem, dari psikolog. Ini diskusi awal bagaimana ke depannya mengatur yang namanya game yang mengandung kekerasan ini yang beredar di Indonesia," kata Semuel.