Kominfo: Buzzer Nggak Melanggar

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Misrohatun Hasanah

VIVA – Buzzer beberapa hari ini menjadi perbincangan masyarakat. Banyak dari mereka yang belum mengerti apa itu buzzer, menganggap sebagai sesuatu yang tidak wajar atau dalam konteks negatif.

Kementerian Komunikasi dan Informatika malah menghalalkan keberadaan buzzer. Menurutnya kegiatan yang mereka lakukan tidak melanggar hukum.

"Buzzer enggak melanggar, yang melanggar itu kontennya. Yang kita awasi kontennya." kata Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Rabu 9 Oktober 2019.

Buzzer kerap kali berkeliaran di media sosial, contohnya saja pada Twitter. Maka Kominfo akan mengawasi perilaku para buzzer. Semuel menuturkan, perilaku buzzer harus otentik, jika melanggar tentu akunnya akan dihapus. 

Mengingat buzzer sudah menjadi mata pencaharian, Kominfo tidak berencana membuat aturan karena sudah banyak masyarakat yang menjadi buzzer, pengiklan yang dibayar.

"Kan iklan, dibayar mereka. Emang enggak boleh jadi endorser? Emang pemerintah mau ngasih duit ke orang-orang? Yang penting tidak boleh melanggar konten, enggak boleh pakai akun palsu, harus generik," ujarnya.

Semuel sekali lagi menegaskan buzzer tidak perlu diatur, yang perlu diatur adalah kontennya, supaya berlandaskan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).