Banyak Negara Melegalkan, Ini Bedanya Ganja Obat dan Ganja Narkotika

Daun ganja.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anry Dhanniary

VIVA – Di Indonesia ganja masih dikelompokkan sebagai narkotika golongan I. Meski untuk keperluan medis, ganja masih sangat dibatasi. Tapi, di beberapa negara seperti Uruguay dan Kanada, ganja sudah dilegalkan meski tak semua warga negara oleh menggunakannya.

Meski dilegalkan, beberapa masih membatasinya pada penggunaan medis. Inilah yang perlu diketahui, bahwa ganja untuk keperluan medis berbeda dengan daun ganja sebagai narkotika.

Dilansir laman DocMJ, ganja yang digunakan untuk kepentingan medis adalah keseluruhan tanaman yang belum diproses atau bahan kimia yang ada di dalamnya untuk memperbaiki gejala-gejala pada kondisi atau penyakit tertentu.

Perlu diketahui juga bahwa badan obat Amerika Serikat, FDA tidak menyetujui atau mengakui tanamannya sebagai obat. Tanaman ganja atau mariyuana memiliki lebih dari 100 zat kimia yang dikenal dengan cannabinoids. Masing-masing zat kimia itu memiliki efek yang berbeda pada tubuh.

Dari ratusan zat kimia tersebut, dua zat utama di dalam ganja adalah Tetrahydrocannabinol atau THC. Inilah senyawa psikoaktif di dalam ganja yang membuat efek 'high' pada pengguna. Senyawa kedua adalah Cannabidiol atau CBD yang tidak memproduksi efek psikoaktif apapun.

Pada ganja obat memiliki kandungan CBD yang lebih tinggi sehingga ketika pasien mengonsumsinya, dia tidak akan merasakan euforia yang berkaitan dengan ganja narkotika. Sebaliknya, ganja yang menimbulkan perasaan 'high' memiliki kandungan THC yang lebih tinggi.

Perlu dicatat pula bahwa ganja medis harus didapat dari rekomendasi atau resep dokter. Karena, kamu harus memenuhi kualifikasi kondisi tertentu yang mengharuskan kamu mengonsumsi ganja obat. Rekomendasi ini pun harus diperbarui secara rutin. Inilah yang menjadi kunci perbedaan antara ganja obat dan ganja narkotika.