KPAI Tegaskan Belum Tanggapi Aduan Lutfi Agizal Soal Kasus 'Anjay'

Komisioner KPAI Retno Listyarti.
Sumber :
  • VIVAnews/Suparjo Ramalan

VIVA – Masyarakat atau publik rupanya banyak yang mengira kalau Komisi Nasional Perlindungan Anak sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Melalui keterangan tertulis, KPAI menegaskan surat viral dari Komnas Perlindungan Anak terkait kasus “Anjay” yang dilaporkan oleh Lutfi Agizal, bukan dibuat oleh KPAI, karena mereka masih memproses aduan ini.

Baca Juga: Komnas Perlindungan Anak Dukung Penggunaan Istilah 'Anjay' Dihentikan

Masyarakat dan warganet di media sosial banyak yang belum memahami perbedaan antara KPAI dengan Komnas PA. KPAI sendiri merupakan lembaga negara yang didirikan atas dasar UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Kami bukan LSM atau lembaga non pemerintah, tetapi lembaga negara. Sebagai Lembaga Negara, dalam menyikapi dan memproses suatu kasus, KPAI menjunjung kehati-hatian dan tidak akan terburu-buru. KPAI  perlu mempelajari kasus yang dilaporkan terlebih dahulu, bahkan jika diperlukan KPAI akan meminta pendapat atau mengundang ahli Bahasa,” ujar Retno Listyarti, Komisioner KPAI, lewat rilis yang diterima VIVA, Minggu 30 Agustus 2020.

“Namun, secara prinsip, perlindungan anak dari konten-konten negatif di internet dan media social, tentu menjadi konsen besar KPAI," tambahnya.

Oleh karena itu, Retno menegaskan pernyataan viral yang dibuat Komnas PA itu bukan pernyataan KPAI. Dalam kasus yang diadukan Lutfi Agizal, KPAI belum memutuskan dan menyimpulkan apa pun, bahkan baru akan dibicarakan pada Senin, 31 Agustus 2020.

"Lutfi Agizal sendiri baru melaporkan ke KPAI pada Jumat, 28 Agustus 2020, pukul 10.00 WIB. Awalnya kontak langsung ke handphone saya. Lalu saya arahkan untuk melaporkan resmi ke pengaduan online KPAI, dan yang bersangkutan langsung membuat pengaduan," lanjut dia.

Retno menjelaskan, saat ini kasus masih diproses oleh analis pengaduan dan asisten bidang siber. KPAI juga belum membicarakan kasus ini dalam rapat Pleno Komisioner.

"Rapat pleno Komisioner, biasanya setiap hari Senin. Oleh karena itu, KPAI belum sama sekali memutuskan dan menyimpulkan apapun terkait kasus “Anjay” yang dilaporkan Lutfi, termasuk permintaan Lutfi untuk menjadikan KPAI sebagai narasumber dalam Youtube channel-nya. Kami, baru akan bicarakan dalam Pleno Senin besok," kata Retno Listyarti.